Sesuai Prosedur! Terungkap Alasan Kuat Pelantikan Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Tak Langgar Aturan

Sesuai Prosedur! Terungkap Alasan Kuat Pelantikan Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Tak Langgar Aturan

Ahmad Sahroni--dpr.go.id

Radarpena.co.id - Polemik mengenai jadwal pengaktifan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota parlemen sekaligus Wakil Ketua Komisi III akhirnya menemui titik terang. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, angkat bicara untuk meluruskan keraguan publik terkait prosedur yang sempat memicu perdebatan tersebut. Otoritas penegak etik DPR ini menjamin bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, santer terdengar tudingan bahwa pelantikan Sahroni mendahului masa berakhirnya sanksi non-aktif selama enam bulan. Namun, MKD menegaskan bahwa interpretasi tersebut keliru jika tidak melihat rincian tanggal efektif dan jadwal kerja lembaga legislatif. Berdasarkan hitungan resmi, masa sanksi Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026, namun terdapat penyesuaian administratif akibat agenda internal dewan.

Penyesuaian Jadwal Terbentur Masa Reses DPR RI

Akar dari polemik ini terletak pada sinkronisasi kalender kerja DPR RI dengan sanksi yang dijatuhkan. Nazaruddin Dek Gam memaparkan bahwa DPR memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Meskipun proses penetapan nama terjadi di tengah masa tersebut, operasional tugas barunya tidak serta merta langsung berjalan.

Faktanya, meski pengusulan dari Partai Nasdem dilakukan pada 19 Februari, tanggal aktif Sahroni ditetapkan jauh setelah masa sanksinya tuntas. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih antara masa pembinaan dengan kewajiban fungsionalnya sebagai wakil rakyat di komisi hukum.

“Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari tersebut atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif 10 Maret 2026. Ya, karena ada reses tersebut,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat memberikan keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Landasan Hukum UU MD3 dan Tata Tertib Dewan

Lebih lanjut, Ketua MKD menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Beliau memastikan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang MD3 yang dilompati. Pelantikan tersebut murni mengikuti mekanisme organisasi yang lazim dilakukan dalam pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Nazaruddin menjamin bahwa status Sahroni saat ini memiliki legitimasi yang kuat di bawah payung hukum nasional. Integritas proses ini didasarkan pada tata tertib yang mengikat setiap anggota dewan tanpa adanya perlakuan khusus atau diskriminasi administratif.

“Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, sekaligus peraturan dan tata tertib DPR,” jelas Nazaruddin dengan lugas guna meredam spekulasi miring yang berkembang di tengah masyarakat.

Fakta Tanggal Efektif: Lebih Lama dari Ketentuan Sanksi

Analisis mendalam terhadap data menunjukkan bahwa kekhawatiran publik mengenai percepatan masa aktif sama sekali tidak berdasar. Secara matematis, jika Ahmad Sahroni seharusnya aktif pada 5 Maret 2026, maka penetapan tanggal efektif pada 10 Maret justru menunjukkan bahwa ia menjalani masa "jeda" lima hari lebih lama dari batas minimal sanksi.

Langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi karena adanya masa reses yang menghalangi kegiatan formal di gedung parlemen. Dengan demikian, tuduhan pelanggaran etika atau prosedur administratif terbantahkan secara otomatis oleh rincian kronologi tersebut.

Ketua MKD berharap penjelasan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga wibawa institusi DPR RI. Melalui klarifikasi resmi ini, publik kini dapat melihat bahwa status Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan etika parlementer yang ketat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait