Sahroni Mundur dari DPR? Ini Penjelasan NasDem

Sahroni Mundur dari DPR? Ini Penjelasan NasDem

Ahmad Sahroni-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, angkat bicara terkait kabar Ahmad Sahroni mundur dari keanggotaan DPR RI.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada informasi resmi soal pengunduran diri Sahroni.

 

“Ah itu belum, nanti kita cek ya,” ujar Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

 

Saan menjelaskan, DPP NasDem telah menonaktifkan Ahmad Sahroni bersama Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI melalui surat resmi.

Namun, untuk mencopot status Sahroni sebagai anggota DPR secara permanen tetap harus melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

BACA JUGA:Arti Mimpi Berada di Rumah Kosong Menurut Islam dan Primbon Jawa

 

“Sudah menonaktifkan ya, apa, Pak Sahroni sama Bu Nafa itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP. Nanti ada proses di internal,” jelasnya.

 

Meski dinonaktifkan, Sahroni masih memegang posisi sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.

Saan menyebut DPP telah melayangkan surat kepada fraksi untuk diteruskan ke Sekjen DPR, agar hak-hak keduanya sebagai anggota dewan dihentikan.

 

“Terkait dengan hak-haknya, DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan ke Sekjen untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah meminta Sekjen DPR menghentikan gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan partai.

BACA JUGA:Bikin Pernyataan 'Kalau Mau Cari Uang Jangan Jadi Guru Tapi Jadi Pedagang', Menag: Mohon Maaf Sebesar-Besarnya

 

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam.

 

Ia menyebut sejauh ini terdapat lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Namun, jumlah tersebut bisa saja bertambah.

 

“Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Kita akan melakukan pendalaman lagi siapa yang bakal dipanggil,” tegasnya.

 

Meski mekanisme penghentian gaji tidak diatur spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah ini tetap sah selama diputuskan melalui sidang resmi.

BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Ancam Hentikan Kerja Sama dengan Kopma Blok M, Ini Alasannya

 

Belum Ada Keputusan Final

 

Dek Gam menegaskan, keputusan final soal penghentian gaji dan hak-hak dewan nonaktif akan diputuskan melalui sidang MKD. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan dan menunggu agenda resmi.

 

 

 

Dengan demikian, meski Ahmad Sahroni sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR oleh Partai NasDem, statusnya secara hukum masih menunggu proses PAW dan keputusan internal DPR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait