MKD DPR Surati Setjen Minta Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif Dihentikan

MKD DPR Surati Setjen Minta Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif Dihentikan

5 anggota DPR yang dinonaktifkan--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Sekretaris Jenderal DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

 

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang dinonaktifkan,” ujar Dek Gam, Rabu (3/9/2025).

 

Dek Gam menjelaskan, saat ini tercatat lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai. Namun jumlah itu bisa saja bertambah seiring pendalaman yang dilakukan MKD.

 

“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” katanya.

BACA JUGA:Fraksi PAN dan NasDem Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach

BACA JUGA:Video Viral! Petugas Damkar Sukabumi Beri Nafas Buatan ke Lutung Kesetrum SUTET

 

Meski mekanisme penghentian gaji belum diatur secara detail dalam UU MD3, MKD menilai langkah ini tetap sah untuk ditempuh. Keputusan finalnya akan ditentukan melalui sidang MKD.

 

Lima Nama Anggota DPR yang Dinonaktifkan

 

Sejauh ini, lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai lantaran pernyataannya menuai polemik publik adalah:

 

  1. Ahmad Sahroni (NasDem)
  2. Nafa Urbach (NasDem)
  3. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN)
  4. Surya Utama (Uya Kuya) (PAN)
  5. Adies Kadir (Golkar)

 

“Yang lima sudah dinonaktifkan, tapi bisa bertambah. Kita akan terus melakukan pendalaman,” tegas Dek Gam.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: