DPR Soroti Pengembang Perumahan di Bekasi yang Tutup Akses Warga ke Mushola
Aksi warga nuntut pembukaan akses ke mushola--beritasatu
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, menyusul munculnya kasus yang melibatkan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi.
Kasus pertama terjadi di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sejumlah warga melaporkan bahwa pengembang PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.
BACA JUGA:27 Juara Daerah Siap Rebut Gelar Tertinggi di Grand Final Piala by.U 2025: Stage of Champions
Menanggapi hal tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah. Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).
Kata Habib, pihaknya pun mendorong PT Hasana Damai Putra (HDP) untuk segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
BACA JUGA:Driver Ojol Wajib Tahu! 5 Trik Supaya Baterai HP Awet dan Nggak Cepat Drop
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Bupati Ade mengajukan opsi agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses menuju musala, namun tetap dipagari kembali dari sisi luar agar keamanan kawasan perumahan tetap terjaga.
Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memenuhi hak beribadah warga tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan.
"Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif memberikan dukungan terhadap warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, termasuk dalam hal legalitas sarana ibadah yang telah berdiri di luar area perumahan.
BACA JUGA:Respon Keras DPR Soal Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: