Inosentius Samsul Terpilih Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Inosentius Samsul Terpilih Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Inosentius Samsul terpilih sebagai Hakim MK--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi III DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.

 

Persetujuan itu diberikan usai Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama lebih dari satu jam di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi III, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan kesimpulan rapat.

BACA JUGA:Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir. Serentak, para anggota menjawab setuju. Dengan begitu, rangkaian uji kelayakan pun dinyatakan selesai.

 

Dalam prosesnya, sejumlah anggota Komisi III menyampaikan catatan kepada Inosentius. Salah satunya datang dari politisi PDIP, Safaruddin, yang mengingatkan agar hakim konstitusi asal usulan DPR tidak melupakan asal pengangkatannya.

 

“Biasanya kami perjuangkan penuh agar bisa terpilih. Tapi setelah sampai di sana, sering lupa bahwa mereka dipilih dari DPR,” ujar Safaruddin.

 

Ia menyinggung sikap tiga hakim MK asal DPR yang ikut mendukung Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, yang menurutnya telah melebihi kewenangan MK.

 

Safaruddin juga mengingatkan Inosentius agar konsisten menjaga integritas, tidak mudah terpengaruh, serta memikirkan kepentingan jangka panjang bangsa.

BACA JUGA:Ngeri, Video Lomba Panjat Pinang di Landak Berujung Peserta Patah Pinggang

 

Calon Tunggal

 

Diketahui, Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim MK yang diajukan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, pemberitahuan masa pensiun hakim konstitusi wajib disampaikan paling lambat enam bulan sebelumnya.

 

Dengan disetujuinya Inosentius, maka DPR tinggal menunggu proses administrasi lanjutan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Hakim MK.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait