5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Dorong Mekanisme Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Dorong Mekanisme Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lima warga negara Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil tersebut telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 27 November 2025.

Kelima pemohon itu adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

BACA JUGA:Pertamina Dorong Kemandirian Siswa SMA Lewat Ajang Ganti Oli Gratis di Seluruh Indonesia

Tuntut Mekanisme Pemberhentian DPR Direvisi

Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik maupun konstituen.

Menurut mereka, ketentuan yang berlaku saat ini membuat proses pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Mekanisme ini dianggap tidak memberi ruang bagi rakyat untuk menegur, memberikan sanksi, atau memberhentikan wakilnya di parlemen.

“Ini bukan soal benci pada DPR atau partai politik. Ini soal kepedulian agar ada perbaikan. Jangan sampai ada lagi korban akibat mandeknya mekanisme kontrol terhadap DPR,” ujar salah satu pemohon, Rabu (19/11/2025).

Dalil Pemohon: Rakyat Harus Punya Hak Mengontrol Wakilnya

Para pemohon menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih seharusnya memiliki posisi strategis untuk mengajukan pemberhentian terhadap anggota DPR yang dinilai tidak lagi mewakili kepentingannya.

BACA JUGA:Cari Tahu Fungsi dan Kegunaan Cloudflare, Penyebab Jutaan Website Down

Mereka menilai bahwa setelah pemilu, rakyat kehilangan daya tawar karena tidak memiliki akses untuk memberikan sanksi, sementara partai politik justru bisa memberhentikan kader tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Sebagai contoh, mereka menyinggung beberapa kasus pemberhentian dan polemik internal partai, seperti:

  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)
  • Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Menurut para pemohon, kasus-kasus tersebut menggambarkan betapa minimnya peran rakyat dalam menentukan nasib wakilnya di kursi DPR.

BACA JUGA:BNI Luncurkan ESG Advisory Playbook Pertama di Indonesia, Percepat Transformasi Hijau Industri Sawit

Tujuan Gugatan: Demokrasi Lebih Responsif

Kelima pemohon berharap MK mengabulkan permohonan ini agar muncul mekanisme yang memungkinkan rakyat ikut menentukan pemberhentian anggota DPR. Harapannya, demokrasi bisa berjalan lebih sehat, transparan, dan responsif terhadap aspirasi publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: