Pastikan Tak Hadir Panggilan Polisi, Tim Hukum Roy Suryo Justru Desak Silfester Matutina Dieksekusi ke Penjara
Silfester Matutina--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah tokoh menyatakan klien mereka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 30 April 2025.
Alasan ketidakhadiran tersebut, menurut kuasa hukum Khozinudin, karena para pihak yang dipanggil sudah memiliki agenda padat menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
“Panggilan itu kami terima. Namun, pada tanggal yang dijadwalkan penyidik, para klien kami telah terikat agenda perayaan kemerdekaan. Ini bukan mangkir. Kami sudah sampaikan alasan resmi dan akan mengajukan penjadwalan ulang setelah 17 Agustus,” ujar Khozinudin, Senin (11/8/2025).
Sejumlah nama yang dipanggil di antaranya Sunarto (YouTuber), Arief Nugroho (jurnalis SNN), Roy Suryonoto Diprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tidurroyani, Rustam Effendi, Nur Diansa Susilo, Rismon Syanipar, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung 11–14 Agustus 2025.
BACA JUGA:4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa
Desak Eksekusi Putusan MA Terhadap Silfester Matutina
Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti belum dieksekusinya putusan Mahkamah Agung terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Anggota tim hukum, Gafur Sanghaji, mengungkapkan bahwa putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019, dan salinan putusan dikirim ke PN Jakarta Selatan pada 9 September 2019.
“Berdasarkan prosedur, eksekusi seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah salinan diterima Kejaksaan. Faktanya, hingga hari ini belum ada bukti eksekusi. Terpidana masih bebas, aktif berbicara di publik, bahkan menjabat komisaris BUMN. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal political will Kejaksaan,” tegas Gafur.
Khozinudin menduga keterlambatan eksekusi tersebut berkaitan dengan faktor politik mengingat kedekatan Silfester dengan Jokowi. Ia juga menolak wacana pemberian amnesti yang pernah diusulkan pihak Projo.
“Orang ini belum menjalani satu hari pun hukuman, kok sudah mau minta amnesti? Kalau ini dibiarkan, negara akan rusak,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral! Pemilik Toko di Surabaya Kena Pungli Berkedok Sumbangan Paksa, Seperti apa Gayanya
Tokoh lain, Marwan, meminta Presiden Prabowo Subianto menjaga integritas pemerintahan barunya dengan tidak mengulang praktik kriminalisasi yang dituding terjadi di era Jokowi.
“Kami minta Pak Prabowo menghentikan pemanggilan terhadap 12 orang ini sebelum ada pembuktian sah soal ijazah Jokowi yang kami curigai palsu. Jangan sampai Polri kembali jadi alat politik,” ungkapnya.
Tim hukum memastikan telah mengirim surat resmi ke Direktorat Reskrimum dan Kapolda Metro Jaya untuk permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Prinsipnya, klien kami patuh hukum. Tapi hukum juga harus ditegakkan untuk semua, termasuk eksekusi terhadap terpidana yang sudah inkrah,” kata Khozinudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: