Ada Teror di Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper? Listrik Mendadak Padam
Buku Jokowi's White Paper--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Suasana tegang mewarnai acara peluncuran buku Jokowi’s White Paper di Yogyakarta. Acara yang diinisiasi Roy Suryo bersama timnya itu mendadak ricuh setelah listrik di lokasi padam saat diskusi berlangsung, Senin (18/8/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menilai insiden tersebut bukanlah kebetulan.
“Banyak tokoh hadir, seperti Said Didu, Refly Harun, dan Jenderal Tiasno Sudarto. Semuanya menjadi saksi ketika listrik tiba-tiba mati. Kami menduga ini bukan insiden biasa, melainkan kesengajaan untuk mengganggu jalannya acara,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).
Meski dalam kondisi gelap, acara tetap berjalan dengan peralatan seadanya. Menurut Khozinudin, hal itu mencerminkan adanya upaya sistematis untuk membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:Bakal Ada Kejutan, Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diumumkan Besok
Isi Buku Jokowi’s White Paper
Buku setebal lebih dari 500 halaman itu disusun oleh Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Isinya berupa kajian akademik berbasis digital forensik yang disebut-sebut menemukan kejanggalan dalam dokumen akademik Presiden Joko Widodo.
“Ini penelitian akademik, bukan asumsi. Kalau ada yang tidak sependapat, bantah secara ilmiah. Sampai sekarang tidak ada bantahan ilmiah yang masuk,” jelas Khozinudin.
Ia menyebut kejadian ini mengingatkan pada kasus serupa sebelumnya, yakni pelarangan buku Jokowi Undercover. “Negara seharusnya menjamin kebebasan berpendapat, bukan membungkamnya,” tegasnya.
Pemanggilan Tiga Saksi ke Polda Metro
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memanggil tiga saksi terkait kasus hukum yang menyeret nama Roy Suryo. Mereka berasal dari kalangan aktivis, jurnalis, dan seorang YouTuber.
BACA JUGA:Surat Wasiat Mpok Alpa Beredar di Medsos, Suami Angkat Bicara
Kuasa hukum Bahar, yang mendampingi YouTuber Sunarto, menyesalkan pemanggilan tersebut. “Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalisme dengan menyampaikan informasi ke publik. Jika itu dipermasalahkan, di mana letak salahnya?” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum jurnalis Arief Nugroho, Gafur KH Arief, mengingatkan aparat agar tidak salah langkah.
“UU Pers adalah rambu yang jelas. Jika jurnalis dipanggil hanya karena menjalankan tugasnya, ini memberi kesan ada upaya membungkam kebebasan pers,” ujarnya.
Insiden padamnya listrik di peluncuran Jokowi’s White Paper kini ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak menilai, kejadian ini bisa mencoreng prinsip demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan akademik, pers, dan kebebasan berpendapat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: