Ogah Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Undangannya Tak Punya Legal Standing
Pakar telematika Roy Suryo-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memutuskan untuk ogah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (30/6/2025).
Keputusan tersebut ia ambil atas dasar pertimbangan hukum dari tim kuasa hukumnya.
"Menurut para kuasa hukum kami, kami disarankan tidak perlu hadir karena undangan klarifikasi ini belum produktif dan para pelapor tidak memiliki legal standing," ungkap Roy kepada awak media.
Lebih lanjut, Roy menyebut bahwa surat undangan yang dilayangkan tidak mencantumkan informasi penting seperti locus delicti, tempus delicti, serta tidak mencantumkan nama terlapor secara eksplisit.
BACA JUGA:Video Ratoh Jaroe Produksi Parallel Studio Tampilkan Budaya Aceh di Panggung Dunia
“Kami tidak ingin dipancing untuk memberikan keterangan yang dapat merugikan kami. Ini belum waktunya,” ujar Roy menegaskan.
Meskipun menolak hadir dalam undangan klarifikasi, Roy menyatakan kesiapan dirinya dan tim untuk hadir dalam gelar perkara tertutup atau terbuka yang digelar oleh Bareskrim Polri.
"Untuk undangan gelar perkara, kami juga menunggu bagaimana kelanjutan dari tim pembela ulama dan aktivis untuk menindaklanjuti undangan itu," tambahnya. Ia juga menyebut akan hadir bersama dengan tim ahli seperti Dr. Rismon dan Prof. Egi.
Penyidikan Tetap Berjalan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyangkut Presiden Jokowi masih terus berproses.
BACA JUGA:Penerjun Payung Alami Insiden Saat Atraksi HUT Bhayangkara ke-79 di Monas
"Penyidik akan mengambil keterangan dari saksi RS pada hari Senin untuk klarifikasi," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status beberapa video yang dijadikan barang bukti—apakah merupakan produk jurnalistik atau bukan.
“Hingga saat ini, sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Kami juga masih terus melakukan klarifikasi kepada pelapor, korban, dan memeriksa sejumlah barang bukti sebelum masuk ke tahapan gelar perkara,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan terkait apakah Roy Suryo akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa atau akan langsung dilibatkan dalam forum gelar perkara di tingkat Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: