Roy Suryo Datangi Bareskrim, Ungkap Hasil Forensik Ijazah Jokowi Diduga Palsu 99,9 Persen
Roy Suryo saat berada di Bareskrim Polri-rafi adhi-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah hadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedatangannya kali ini untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy datang tidak sendiri. Ia didampingi ahli digital forensik Rismon Sianipar serta tokoh hukum Rizal Fadillah.
BACA JUGA:Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
Hasil Forensik: Ijazah Diduga Palsu 99,9 Persen
Dalam keterangannya, Roy membeberkan hasil analisis teknis digital forensik yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi "99,9 persen palsu". Analisis dilakukan dengan dua metode utama:
- Error Level Analysis (ELA)
- Face Comparison (perbandingan wajah)
Menurut Roy, salah satu dokumen kunci adalah ijazah berwarna milik Jokowi yang diunggah oleh politisi PSI Dian Sandi pada 1 April 2025. Dokumen itu menjadi basis utama pengujian.
“Logo dan pas foto di ijazah mengalami kerusakan digital, indikasi adanya editing,” ujar Roy kepada awak media.
Ijazah Pembanding dan Elemen Desain yang Berbeda
Roy juga menampilkan tiga ijazah pembanding:
- Ijazah Frono Jiwo (seri 1115)
- Alm. Hary Mulyono (seri 1116)
- Sri Murtiningsih (seri 1117)
Ketiga ijazah tersebut, menurut Roy, identik secara elemen desain, seperti posisi logo, huruf, dan warna. Sebaliknya, ijazah milik Jokowi yang bernomor seri 1120 justru menunjukkan ketidaksesuaian signifikan.
BACA JUGA:Wapres Gibran Bakal Berkantor dn Bertugas di Papua, Ini Penjelasan Yusril
Kejanggalan di Skripsi Jokowi
Tak hanya ijazah, Roy juga menyoroti skripsi Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyebut kejanggalan pada halaman pengesahan, yang mencantumkan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro sebagai pembimbing.
“Nama itu muncul di tahun 1985, padahal berdasarkan data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986,” ujar Roy.
Roy menyayangkan dirinya belum pernah dipanggil secara resmi oleh Bareskrim untuk memberi keterangan, meski sudah ada proses gelar perkara.
Ia pun menyatakan kesiapannya jika diminta menghadirkan saksi pendukung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: