Dicecar 45 Pertanyaan, Polisi Sita Ijazah Jokowi dalam Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Dicecar 45 Pertanyaan, Polisi Sita Ijazah Jokowi dalam Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 Indonesia Jokowi usai diperiksa Bareskrim Polri -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

SOLO, RADARPENA.CO.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025), terkait laporan pribadinya atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu yang sempat viral.

Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam, tim penyidik dari Polda Metro Jaya melontarkan 45 pertanyaan kepada Jokowi. Pemeriksaan ini dilakukan setelah laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

“Saya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan S1 kepada penyidik. Proses penyitaan tadi juga disaksikan oleh 10 saksi lainnya yang turut diperiksa,” ujar Jokowi kepada awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan.

BACA JUGA:Curhat, Jokowi: Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

Jokowi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. “Kita ikuti dan hormati seluruh proses hukum yang berjalan. Nanti kita lihat di pengadilan bagaimana hasilnya,” ujarnya.

Fokus Penyidikan

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut pemeriksaan kali ini fokus pada klarifikasi mendalam terkait perjalanan pendidikan Jokowi, termasuk perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Penyidik memperdalam soal kegiatan KKN, pembimbing akademik, hingga hubungan klien kami dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dian Sandi dan dosen pembimbingnya,” ujar Yakub.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa Ir. Kasmudjo memang dosen pembimbingnya di UGM, namun bukan untuk skripsi.

“Pembimbing skripsi saya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Ini penting agar tidak ada misinformasi lagi,” tegas Jokowi.

BACA JUGA:Vendor Bawa Uang Rp200 Juta ke Kantor Wali Kota Jakut, Lalu Hilang: Ini Penjelasan Polisi dan Pemkot

Salah satu isu yang turut diselidiki adalah unggahan foto ijazah Jokowi oleh kader PSI, Dian Sandi Utama, yang muncul di media sosial pada 1 April 2025. Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan unggahan tersebut.

“Saya hanya bertemu Mas Dian Sandi di rumah. Ia datang bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah mengunggah ijazah S1 saya tanpa izin. Saya jawab semuanya dengan jujur,” kata Jokowi.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa proses hukum masih di tahap awal.

“Kami belum dapat informasi soal penetapan tersangka. Tapi ini baru permulaan. Pemeriksaan lanjutan tentu akan menyusul,” ujar Yakub.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: