Banjir Kritikan, Akhirnya KPU Nyerah, Akses Informasi Ijazah Capres-Cawapres Kini Dibuka
Ketua KPU Mohammad Afifuddin akhirnya membukan akses informasi ijazah capres-cawapres-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan ini diambil setelah kritik keras datang dari publik dan sejumlah elite politik. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pembatalan dilakukan demi menjaga prinsip keterbukaan informasi dan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap data penting calon pemimpin bangsa.
Afifuddin menjelaskan, aturan awal tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan sebagai penyesuaian internal terhadap regulasi. Namun, menyadari pentingnya keterbukaan, KPU memilih untuk membatalkannya.
“KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi, serta tidak membatasi akses masyarakat,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketua KPU juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik dan masukan publik dalam polemik ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik.
Sebagai tindak lanjut, KPU menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik serta pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar pengelolaan data tetap sesuai dengan peraturan, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.
“Selanjutnya, kami akan memedomani aturan yang sudah ada dan terus berkoordinasi dalam pengelolaan data, tidak hanya untuk Pilpres, tapi juga data lain yang bisa diakses publik,” tambah Afifuddin.
BACA JUGA:Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Ungkap Alasan Dokumen Capres Dirahasiakan
Sebelumnya, keputusan KPU menuai kritik keras dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai ijazah capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
“Rakyat mau melamar kerja saja pakai curriculum vitae. Apalagi mau melamar jadi pemimpin,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, dokumen seperti ijazah merupakan hak publik untuk mengetahui latar belakang dan rekam jejak calon pemimpin negara.
“Setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, maupun presiden, datanya harus bisa dilihat semua orang,” tegas Dede.(FAJAR)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: