Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Ungkap Alasan Dokumen Capres Dirahasiakan

Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Ungkap Alasan Dokumen Capres Dirahasiakan

Ketua KPU Mohammad Afifuddin menyebut merahasiakan ijazah capres-cawapres sudah sesuai aturan-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara terkait isu bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah pendidikan, sengaja dirahasiakan demi melindungi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mohammad Afifuddin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, keputusan KPU untuk menutup akses dokumen bukan karena ada pihak tertentu yang dilindungi, melainkan murni berdasarkan aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Tidak ada yang dilindungi. KPU hanya menjalankan uji konsekuensi ketika ada pihak yang meminta dokumen melalui PPID. Ada data yang bisa dibuka, dan ada pula yang dikecualikan sesuai aturan,” jelas Afifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA:KPU Putuskan Ijazah Capres-Cawapres Jadi Informasi Tertutup, DPR: Ngelamar Kerja Saja Pakai Curriculum Vitae

Dasar Hukum KPU Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Afifuddin menjelaskan, ada 16 dokumen syarat capres-cawapres yang ditutup aksesnya, termasuk ijazah. Hal ini didasari Pasal 17 huruf G dan H UU KIP, yang mengatur bahwa data pribadi bersifat rahasia kecuali:

  • Dibuka atas persetujuan yang bersangkutan.
  • Dibuka berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan demikian, aturan ini berlaku umum untuk semua capres dan cawapres, bukan hanya untuk Jokowi atau Gibran.

“Ini berlaku untuk semua calon. Dokumen pribadi hanya bisa diakses jika ada persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan,” tegas Afif.

BACA JUGA:Orang Besar Partai Biru Dibalik Agenda Politik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Ini Penjelasan Kaesang

Istana: KPU Independen, Tak Bisa Diintervensi

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Istana tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam kebijakan KPU.

Ia menyebut KPU adalah lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari eksekutif maupun lembaga lain.

“KPU itu lembaga independen, tidak bisa dipengaruhi lembaga lain. Kami menghormati setiap keputusan KPU,” kata Juri.(anisha)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: