Diperiksa Soal Ijazah Pasu Jokowi, Roy Suryo: Jahat Sekali Gunakan UU ITE untuk Pidanakan Orang

Diperiksa Soal Ijazah Pasu Jokowi, Roy Suryo: Jahat Sekali Gunakan UU ITE untuk Pidanakan Orang

Roy Suryo usai diperiksa Polda Metro Jaya-rafi adhi-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pakar Telematika, Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Kamis (15/5/2025). 

Dalam pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan konteks yang dilaporkan.

"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE Bersama teman-teman.  Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," katanya kepada awak media usai diperiksa.

BACA JUGA:Bima Yudhosaputro: Suara Kritis dari Tanah Lampung

Disampaikannya, kedua pasal tersebut seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu. 

Dirinya juga menyinggung kasus Prita Mulyasari yang pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.

"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," lanjutnya.

"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," imbuhnya.

Roy Suryo menilai bahwa penerapan pasal tersebut seharusnya dilakukan secara konsisten dan cerdas. Ia juga menyatakan bahwa salah seorang kader partai politik yang mengunggah ijazah palsu seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang sama.

BACA JUGA:Resmi! Tiket Indonesia vs Tiongkok di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dijual Mulai 15 Mei, Ini Daftar Harganya

Dalam pemeriksaan, Roy Suryo menjawab sekitar 26 pertanyaan dan menjelaskan rekam jejak hidupnya, termasuk latar belakang pendidikan dan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.

"Sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih, dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia ungkap sosok yang dilaporkan kliennya soal tudingan ijazah palsu.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan ada beberapa pihak yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait