Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud, Anggaran Rp9,9 T Disorot
Kejagung duga korupsi pengadaan laptop kemendikbud --
Radarpena.disway.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Proyek pengadaan laptop yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2023 ini menyedot anggaran negara hampir Rp 10 triliun, tepatnya Rp 9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,5 triliun bersumber dari anggaran satuan pendidikan, sementara sisanya, Rp 6,3 triliun, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke berbagai daerah.
Meski pada tahun 2019 uji coba terhadap 1.000 unit laptop berbasis sistem operasi Chromebook dinilai tidak efektif, proyek ini tetap dilanjutkan. Dugaan kuat mengarah pada upaya sistematis untuk merekayasa kajian teknis agar seolah-olah penggunaan Chromebook layak dan sesuai kebutuhan, padahal banyak daerah masih memiliki keterbatasan jaringan internet.
“Penyidik menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan ini,” ujar salah satu sumber dari Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejagung telah menggeledah dua unit apartemen di Jakarta Selatan yang diduga milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Tak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki kasus terpisah namun masih berkaitan, yakni pengadaan komputer dan laptop oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017–2018. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 180 miliar.
BACA JUGA:Video Satpam Tendang Lapak PKL di KEK Kendal Berbuntut Warga Geruduk Pabrik
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh Kejagung maupun KPK. Namun, proses hukum terus bergulir. Masyarakat berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: