Geledah Rumah Bonosusatya, Kasus TPPU dan Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

Geledah Rumah Bonosusatya, Kasus TPPU dan Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

Robert Bonosusatya --

- Uang SGD 29.100

- Uang USD 41.300

- Uang 1.045 Pound Sterling

BACA JUGA:Babak Baru! Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dia menjabat bupati. Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

BACA JUGA:Dalami Kasus TPPU Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Hukum di Pondok Indah

Asep mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait