Geledah Rumah Bonosusatya, Kasus TPPU dan Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

Geledah Rumah Bonosusatya, Kasus TPPU dan Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

Robert Bonosusatya --

Radarpena.disway.id, Jakarta - KPK menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen.

 

"Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

BACA JUGA:Peran dalam Penyidikan Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol akui Lelah dan Ungkap Apartemen

Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

"Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," sebutnya.

BACA JUGA:Biodata dan Profil Windy Idol, Artis yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan

Adapun ada sejumlah dokumen hingga uang yang disita dalam penggeledahan tersebut. KPK, menurut dia, terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara ini.

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," sebutnya.

BACA JUGA:Ungkap Masa Depan, Windy Idol Nangis Usai 5 Jam Dicecar KPK Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Berikut ini barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut:

- 26 dokumen

- 6 barang bukti elektronik

- Uang Rp 788.452.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait