KPK Sita Dokumen dan BBE dari Kantor Dinas Perkim Lamteng Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU
KPK Sita Dokumen dan BBE dari Kantor Dinas Perkim Lamteng Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.
Hal ini merupakan mengusutan kasus dugaan korupsi suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 23 April 2025 sejumlah barang bukti disita.
"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) ya," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 23 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025
Namun, Tessa belum mengungkapkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia akan menjelaskannya setelah penggeledahan rampung.
"Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," sebutnya.
BACA JUGA:Aktor Fachri Albar Ditangkap Polisi Gegara Dugaan Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
BACA JUGA:Daftar Perusahaan Importir Produk Marshmallow Mengandung Babi
Sebelumnya, pada 19-24 Maret 2025, KPK juga menggeledah 23 tempat terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tempat yang digeledah termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi yang dilakukan pada 19-24 Maret 2025.
“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip Rabu, 26 Maret 2025
Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret 2025 lalu.
Kemudian keesokan harinya, penggeledahan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: