11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Tak Dibawa KPK, Ada Apa?

11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Tak Dibawa KPK, Ada Apa?

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno--net

Selain itu, penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.

BACA JUGA:PT KAI Resmi Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2025, Simak Cara dan Jadwalnya

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. 

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.(ayu novita)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait