11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Tak Dibawa KPK, Ada Apa?
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno saat penggeledahan di kediamannya.
Namun penyidik KPK hingga kini belum membawa 11 mobil sitaan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Ada Apa?
Adapun upaya paksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:
- Kasus Bentrok Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila di Bandung, Polisi: 5 Orang Jadi Tersangka
- Rumah Ketum PP Yapto Soerjosoemarno dan Politisi Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Hasilnya Duit Rp56 Miliar
“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.
Termasuk, kata dia, tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Sementara saat dikonfirmasi soal kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.
BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025
Diketahui, penggeledagan pada Selasa, 4 Februari 2025, di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebanyak sebelas kendaraan disita.
Kendaraan roda empat itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: