Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Digeledah KPK
Ilustrasi penggeledahan KPK--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF), pada Rabu malam.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan serta pencarian buronan Harun Masiku (HM) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena proses masih berlangsung.
"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Tessa di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025 malam.
Meskipun belum memberikan informasi detail mengenai lokasi penggeledahan, Tessa memastikan bahwa rumah tersebut merupakan milik seseorang berinisial DF (Djan Faridz).
BACA JUGA:
Perkembangan Terbaru Kasus Suap Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan buron.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu:
- Hasto Kristiyanto (HK) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
- Donny Tri Istiqomah (DTI) – Advokat
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto diduga mengendalikan dan mengatur Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
BACA JUGA:
Selain itu, HK juga diduga berperan dalam proses pengantaran uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 - 23 Desember 2019," ujar Setyo Budiyanto.
Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I.
Upaya KPK Menangkap Harun Masiku
Sejak 2020, KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:
- Menggeledah berbagai lokasi terkait kasus ini.
- Menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam jaringan suap tersebut.
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mempersempit ruang gerak buronan.
Penggeledahan rumah Djan Faridz menjadi salah satu langkah terbaru dalam pencarian Harun Masiku, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: