Kejagung Pastikan Periksa Mendag Lainnya Periode 2015-2023, Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Pastikan Periksa Mendag Lainnya Periode 2015-2023, Terkait Kasus Impor Gula

Kantor Kementerian Perdagangan--ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait