Profesi Cuan Resiko Bui, Bareskrim Polri: 'Operator Digaji Rp 10 Juta'

Profesi Cuan Resiko Bui, Bareskrim Polri: 'Operator Digaji Rp 10 Juta'

Para pengelola server marketing judi online dibantu oleh para operator-operator yang di mana digaji per bulan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulannya--

Radarpena.co.id, Jakarta - Pengelola judi online (judol) di Bogor, Bekasi, dan Tangerang yang dibongkar Bareskrim Polri meraup untung miliaran rupiah. Keuntungan mengelola situs judol didapat tak sampai satu tahun.

 

"Keuntungan yang didapat oleh pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp 15-20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

BACA JUGA:Aplikasi Penerjemah Bahasa Bayi: Inovasi Teknologi untuk Memahami Tangisan Si Kecil

Untuk menjalankan situs judol, para pengelola memilik sejumlah anak buah. Para pekerja di situs judol ini digaji tertinggi Rp 10 juta.

"Para pengelola server marketing judi online dibantu oleh para operator-operator yang di mana digaji per bulan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulannya," ujarnya.

BACA JUGA:Acer Swift Edge 14 AI Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Ultra-Ringan dengan Teknologi AI Generatif

Situs judol di tiga kota ini merupakan jaringan China dan Kamboja. Mereka menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya.

"Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7).

BACA JUGA:Laptop Layar Sentuh Terbaik 2025, Teknologi Fleksibel yang Jadi Primadona Generasi Muda!

Untuk itu, pihaknya mengusut aliran dana dari 22 pelaku judol jaringan internasional China dan Kamboja ini. Para pelaku pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Brigjen Djuhandhani.

BACA JUGA:Huawei Pura 80 Rilis 11 Juni 2025, Siap Lawan iPhone 16 dengan Kamera Gahar dan Teknologi Canggih

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait