Profesi Cuan Resiko Bui, Bareskrim Polri: 'Operator Digaji Rp 10 Juta'

Profesi Cuan Resiko Bui, Bareskrim Polri: 'Operator Digaji Rp 10 Juta'

Para pengelola server marketing judi online dibantu oleh para operator-operator yang di mana digaji per bulan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulannya--

Selain pasal TPPU, polisi menjerat para pelaku dengan pasal lainnya, Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

BACA JUGA:Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Indonesia: Fokus Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi Alutsista

Kemudian, Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait