Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK? Ini Penjelasan Resminya
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait simpang siur informasi yang menyebut Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hingga saat ini, sang bupati belum diamankan oleh tim penindakan.
“Memang benar tim KPK sedang berada di lapangan. Namun, Bupati tidak berada di lokasi. Yang diamankan adalah sejumlah pihak dari unsur swasta dan pegawai negeri sipil,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA:Game Roblox Dianggap Berbahaya, 3 Aplikasi Ini Bikin Orang Tua Lebih Tenang Awasi Anak
OTT Dibenarkan, Tapi Belum Ungkap Nama
Ketua KPK menegaskan bahwa sejak awal, lembaga antirasuah hanya menyampaikan adanya kegiatan penindakan di wilayah Sultra tanpa menyebutkan secara spesifik siapa saja yang terlibat.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menuturkan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses di lapangan selesai.
“Benar ada OTT, tapi nama-nama dan detail perkara masih dalam tahap pendalaman. Tim masih bekerja,” jelasnya.
BACA JUGA:Catat! Lampu Rem Menyilaukan Bisa Kena Tilang hingga Kurungan, Ini Aturan dan Sanksinya
Diprotes NasDem
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Bupati Abd Azis telah ditangkap dalam OTT di Kolaka Timur. "Benar Koltim," kata Johanis dalam pesan singkat yang dikonfirmasi sejumlah media.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Partai NasDem, tempat Abd Azis bernaung. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menilai pernyataan pimpinan KPK sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan publik.
“Saya sangat menyesalkan pernyataan itu. Faktanya, saat OTT terjadi, Abd Azis berada di Makassar mengikuti Rakernas dan berada tepat di sebelah saya,” tegas Sahroni dalam konferensi pers.
Menanggapi polemik ini, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan. Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa informasi resmi hanya akan diumumkan setelah seluruh proses hukum berjalan tuntas.
"Kami mohon publik bersabar. Semua informasi akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers. Hindari menyebarkan kabar yang belum diverifikasi," pungkas Jubir KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: