PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant Atau Rekening Nganggur Senilai Rp482 Miliar

PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant Atau Rekening Nganggur Senilai Rp482 Miliar

Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan: lebih dari 140 ribu rekening bank dormant atau tidak aktif selama lebih dari satu dekade menyimpan dana mencapai Rp428,6 miliar.

Temuan ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana untuk kejahatan finansial, seperti pencucian uang.

"PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang sudah lebih dari 10 tahun tidak diperbarui datanya," ungkap Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangan resminya, Selasa, 29 Juli 2025.

BACA JUGA:Polisi Amankan 22 Suporter yang Terlibat Ricuh Usai Laga Timnas Indonesia U23 vs Vietnam di GBK

PPATK menilai keberadaan rekening-rekening pasif ini tidak bisa dianggap sepele. Selain tidak adanya pembaruan data, rekening-rekening ini berisiko tinggi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

"Rekening dormant ini berpotensi menjadi celah praktik pencucian uang hingga tindak kriminal lainnya. Jika tidak ditangani dengan tepat, bisa merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi secara luas," lanjut Natsir.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi pada rekening dormant terhitung sejak 15 Mei 2025.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap dana milik nasabah yang sah.

"PPATK menjamin uang nasabah tetap utuh 100 persen. Ini adalah bentuk perlindungan agar tidak terjadi penyalahgunaan atas dana yang belum diklaim," tegas Natsir.

BACA JUGA:Justin Hubner Balik ke Negeri Belanda, Resmi Gabung ke Eredivisie Fortuna Sittard

PPATK juga telah menginstruksikan seluruh institusi perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah.

Tujuannya adalah memastikan bahwa proses reaktivasi rekening dilakukan hanya kepada pemilik yang sah.

“Verifikasi penting untuk menghindari klaim palsu atau penyalahgunaan identitas. Pengkinian data harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta PPATK agar lebih selektif dan tidak membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: