Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya
Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk memblokir rekening bank nganggur atau rekening bank yang berstatus dormant, atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan banyaknya rekening yang disalahgunakan untuk praktik jual beli ilegal maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, seperti untuk hasil jual beli rekening hingga digunakan dalam praktik pencucian uang,” tulis akun resmi Instagram PPATK, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA:571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, DPR Minta PPATK Klarifikasi Data
Rekening dormant umumnya dianggap tidak aktif jika tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tertentu, antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Namun, PPATK tetap akan memblokir rekening yang terindikasi penyalahgunaan, meski masih terdapat saldo di dalamnya.
Dana Tetap Aman
Dalam keterangannya, PPATK memastikan bahwa dana yang terdapat di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah pun tetap memiliki hak penuh atas dananya, meskipun rekening diblokir sementara.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tegas PPATK.
Jika merasa keberatan atas pemblokiran, nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui pengisian formulir resmi.
Proses ini memerlukan waktu hingga lima hari kerja dan dapat diperpanjang menjadi 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kecocokan data serta hasil evaluasi dari pihak PPATK dan bank terkait.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Pasar Taman Puring, 500 Toko Ludes Terbakar
Langkah pemblokiran ini sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening, baik perorangan, ahli waris, maupun perusahaan, bahwa rekening mereka masih tercatat aktif namun telah lama tidak digunakan.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan finansial.
Kebijakan ini menandai komitmen serius PPATK dalam menjaga transparansi dan keamanan sektor perbankan, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif memantau aktivitas rekening pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: