Soal Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Terblokir, Ini Pejelasan Resmi PPATK

Soal Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Terblokir, Ini Pejelasan Resmi PPATK

Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis,-hasyim asyari-ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah memblokir rekening yayasan yang dikelola Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

 

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan bahwa rekening tersebut kemungkinan berstatus dormant atau tidak aktif akibat tidak ada transaksi selama lebih dari enam bulan.

 

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya yang dilakukan oleh PPATK,” ujar Fithriadi, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:Ketua MUI KH Cholil Nafis Protes Rekening Yayasan Rp300 Juta Diblokir PPATK, Minta Presiden Turun Tangan

 

Klarifikasi ini muncul setelah Cholil Nafis mengungkapkan rekening yayasannya berisi dana sekitar Rp200–300 juta tidak bisa digunakan.

Ia sempat mengkritik kebijakan pemblokiran yang dinilainya berpotensi menimbulkan keresahan.

 

Menurut Fithriadi, prosedur perbankan menetapkan bahwa rekening tanpa aktivitas selama enam hingga dua belas bulan bisa otomatis dibekukan sementara.

Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah cukup melakukan verifikasi data dan transaksi di bank terkait.

BACA JUGA:Fakta-Fakta di Balik Kematian Prada Lucky Namo: Prajurit Muda yang Pergi dengan Misteri

 

PPATK mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak MUI untuk menjelaskan duduk perkara. Rekening yayasan tersebut kini sudah kembali aktif setelah dilakukan konfirmasi oleh pemiliknya.

 

Kasus ini mencuat di tengah upaya PPATK memantau rekening tidak aktif sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana pencucian uang, termasuk aktivitas judi online.

Namun, PPATK menegaskan bahwa dalam perkara ini, tidak ada perintah pemblokiran dari lembaga mereka.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait