PPATK Tuntaskan 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

PPATK Tuntaskan 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025. 

Proses ini rampung pada 31 Juli 2025 setelah dilakukan bersama pihak perbankan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah memetakan tingkat risiko pada setiap rekening dormant tanpa mengungkap data individual.

"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," katanya kepada awak media, Sabtu 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:Viral! Warga Kediri Bentangkan Bendera Merah Putih 480 Meter Sambut HUT ke-80 RI

"Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko sudah kami siapkan untuk diserahkan kepada otoritas terkait," imbuhnya.

PPATK juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko untuk diserahkan kepada otoritas terkait.

Aktivasi Kembali Diserahkan ke Bank

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa proses analisis di PPATK telah selesai. 

Mekanisme aktivasi kembali kini sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka.

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

BACA JUGA: 7 Tips Menjaga Rambut Tetap Sehat Meski Sering Dicatok, Nomor 7 Sering Diabaikan!

Sejak Mei 2025, PPATK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (cabut Hensem) sesuai prosedur.

Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% rekening dormant sudah kembali aktif, mayoritas merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5–35 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait