Gawat! Ribuan Peserta BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Jadi Korban?
Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau--
Radarpena.co.id - Pernahkah Anda membayangkan tiba-tiba status asuransi kesehatan Anda mati tepat saat sedang kritis di rumah sakit? Kabar mengejutkan kini sedang viral di media sosial. Banyak pasien cuci darah dikabarkan ditolak oleh pihak rumah sakit karena kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak nonaktif. Masalah ini menyasar warga kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk para pegiat perlindungan konsumen. Ada dugaan kuat bahwa proses pembersihan data yang dilakukan pemerintah tidak berjalan mulus dan justru merugikan masyarakat kecil yang sedang berjuang melawan penyakit kronis.
Dugaan Data Ngawur dan Kebijakan yang Paradoks
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyoroti ketidakcermatan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan data cleansing. Ia menilai pemerintah terlalu terburu-buru mengeluarkan peserta dari kategori PBI tanpa memastikan apakah kondisi ekonomi mereka benar-benar sudah membaik.
Anehnya, kebijakan penonaktifan ini muncul di saat pemerintah berencana melakukan pemutihan bagi peserta kategori mandiri yang menunggak iuran. Kebijakan ini dianggap paradoks; di satu sisi anggaran APBN diklaim menipis sehingga peserta PBI dipangkas, namun di sisi lain ada kelonggaran bagi penunggak iuran mandiri.
"Kemensos tidak cermat dalam melakukan cleaning dan cleansing data kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI. Seharusnya dipastikan benar bahwa peserta tersebut sudah berdaya dari sisi ekonomi," tegas Tulus Abadi.
Sisi Kemanusiaan Rumah Sakit yang Terabaikan
Selain masalah administrasi dari pusat, manajemen rumah sakit juga mendapat rapor merah. Banyak rumah sakit yang lebih mengutamakan status administrasi daripada nyawa pasien. Padahal, untuk pasien kritis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, penundaan layanan bisa berakibat fatal.
Seharusnya, pihak rumah sakit tetap memberikan pertolongan pertama atas dasar kemanusiaan. Urusan birokrasi antara Kemensos, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan mestinya bisa diselesaikan menyusul tanpa harus menumbalkan keselamatan pasien.
Transparansi dan Notifikasi Jadi Kunci
Salah satu lubang besar dalam masalah ini adalah minimnya pemberitahuan. Banyak warga baru mengetahui kartu BPJS mereka mati saat sudah berada di loket rumah sakit. Pemerintah seharusnya memberikan notifikasi yang cepat dan akurat agar warga punya waktu untuk mengurus ulang jika terjadi salah hapus data.
Kejadian ini bukan yang pertama kali. Kemensos diharapkan belajar dari kesalahan masa lalu agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak tercoreng oleh kebijakan yang terkesan "amatiran" dan penuh konflik kepentingan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: