Panduan Lengkap BPJS Kesehatan: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung dan Cara Daftar JKN

Panduan Lengkap BPJS Kesehatan: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung dan Cara Daftar JKN

BPJS Kesehatan--

radarpena.co.id - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tetap menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses fasilitas medis. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua tindakan medis mendapatkan pertanggungan biaya dari negara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pemerintah masih memberlakukan aturan batasan layanan secara ketat. Ketentuan ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 52. Langkah ini bertujuan agar alokasi dana jaminan kesehatan tepat sasaran untuk layanan yang bersifat esensial.

Pemerintah menetapkan batasan ini berdasarkan beberapa faktor, mulai dari kepatuhan hukum, efektivitas medis, hingga tumpang tindih dengan jaminan asuransi lain. Dengan mengetahui daftar ini, peserta dapat menghindari kesalahpahaman saat berkunjung ke rumah sakit atau pusat kesehatan.

BACA JUGA:Horor di Jalinsum Muratara: Bus Terbakar Usai Tabrak Tangki, 16 Nyawa Melayang

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta 7 Mei: Waspada Hujan di Jaksel, Jaktim, dan Jakut

Daftar 21 Layanan yang Tidak Masuk Cakupan BPJS

Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah daftar rinci pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan Ilegal: Tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Non-Mitra: Pengobatan di rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi gawat darurat.

Kecelakaan Kerja: Layanan yang sudah mendapatkan jaminan dari program kecelakaan kerja atau tanggungan perusahaan.

Kecelakaan Lalu Lintas: Cedera yang sudah ditanggung oleh skema asuransi wajib (seperti Jasa Raharja) hingga plafon tertentu.

Layanan Luar Negeri: Semua jenis pengobatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Tujuan Estetika: Tindakan medis atau operasi yang bertujuan untuk kecantikan atau kosmetik semata.

Infertilitas: Segala bentuk penanganan gangguan kesuburan atau program kehamilan.

Ortodonsi: Perawatan merapikan gigi seperti pemasangan behel/kawat gigi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: