Kabar Baik! November Ini, Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Diputihkan

Kabar Baik! November Ini, Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Diputihkan

Klaim BPJS Kesehatan/iliustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tengah memasuki tahap akhir.

Kebijakan bersejarah ini ditargetkan rampung paling lambat akhir November 2025, dan akan membebaskan sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan dari status nonaktif akibat tunggakan iuran.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Defisit Mulai Juni 2026, Kenaikan Iuran Jadi Solusi?

“Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir November lah pokoknya,” ujar Cak Imin, Rabu (15/10/2025).

Langkah ini disebut sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses kesehatan yang adil bagi masyarakat miskin dan rentan.

Menurut Cak Imin, pemerintah kini tengah mempercepat proses administrasi dan re-evaluasi data peserta bersama BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Bukti Nyata Kehadiran Negara

Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini diprioritaskan bagi peserta dari kelompok berikut:

PBI Bermasalah (Penerima Bantuan Iuran):

  • Peserta yang seharusnya iurannya dibayarkan pemerintah, namun masih memiliki tunggakan lama.

PBPU Tertentu (Pekerja Bukan Penerima Upah):

  • Peserta mandiri yang iurannya sudah dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah, tetapi masih tercatat memiliki denda.

Sektor Informal:

  • Warga pekerja sektor informal yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar iuran tepat waktu.

BACA JUGA:Catat! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

“Setelah tunggakan dilunasi pemerintah, peserta bisa memulai iuran baru tanpa beban utang,” jelas Cak Imin.

Meski disambut hangat masyarakat, rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini memerlukan kajian anggaran yang cermat karena melibatkan dana besar dari APBN.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan detail agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: