Terbaru! Begini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Telah Dinonaktifkan

Terbaru! Begini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Telah Dinonaktifkan

13.5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicoret dari Daftar Penerima--

radarpena.co.id - Kabar penting bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Mulai Januari 2026, peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan layanan medis.

Langkah ini menjadi solusi agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, khususnya saat menghadapi kondisi darurat atau penyakit serius.

BACA JUGA:Max Verstappen Singgung Strategi Tersembunyi Mercedes di Pra-musim F1

Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan?

Reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria berikut:

  • Masyarakat tidak mampu
  • Penderita penyakit kronis
  • Pasien dalam kondisi darurat medis

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa skema ini dirancang agar perlindungan kesehatan tetap dapat diakses oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Berikut langkah-langkah reaktivasi PBI JKN yang perlu Anda lakukan:

Minta Surat Keterangan Medis

  • Datangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat Anda berobat untuk meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.

BACA JUGA:YouTuber Codeblu Resmi Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nana Baik dan Pemerasan

Laporkan ke Dinas Sosial

  • Bawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk diproses pengajuan reaktivasi kepesertaan.

Skema ini dibuat agar peserta yang membutuhkan layanan mendesak tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa proses administrasi yang berlarut.

Reaktivasi Otomatis untuk Penyakit Katastropik

Selain pengajuan manual, BPJS Kesehatan juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tercatat sekitar 102,9 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik telah diaktifkan kembali demi menjamin kelangsungan pengobatan mereka.

BACA JUGA:Bidik 100 Digital Store pada 2027, BTN Resmikan Gerai Baru di Central Park

Tidak Lagi Masuk PBI JKN? Ini Solusinya

Jika status Anda sudah tidak aktif dan tidak lagi memenuhi kriteria PBI, masih ada alternatif:

Beralih ke PBPU (Peserta Mandiri)

  • Daftar sebagai peserta mandiri dan pilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: