Tidak Semua Penunggak BPJS Kesehatan Dapat Pemutihan, Ini Daftar yang Berhak
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut tidak semua penunggak BPJS Kesehatan diputihkan-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rencana kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak berlaku untuk semua peserta yang menunggak.
Program ini hanya ditujukan bagi kelompok tertentu yang dinilai benar-benar tidak mampu melunasi iuran dan mengalami hambatan akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan disusun untuk memberi "titik nol baru" bagi jutaan peserta yang tergolong tidak mampu.
Hingga kini, tercatat lebih dari 23 juta peserta memiliki tunggakan yang nilainya melampaui Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kabar Baik! November Ini, Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Diputihkan
“Pemutihan ditujukan untuk orang yang memang miskin atau tidak mampu. Bukan untuk semua penunggak,” ujar Ghufron dalam keterangannya.
Kelompok Peserta yang Masuk Prioritas Pemutihan
Masyarakat Miskin dan Rentan Ekonomi
Peserta dengan status ekonomi rendah yang memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara berkelanjutan.
Peserta yang Berpindah Status ke PBI
Peserta mandiri yang kemudian data kepesertaannya dinyatakan sebagai penerima bantuan iuran pemerintah (PBI), namun masih memiliki tunggakan saat masih berstatus mandiri.
Peserta dengan Tunggakan 24 Bulan atau Lebih
Termasuk peserta yang sudah meninggal namun masih tercatat memiliki utang iuran lama. Tunggakan administratif maksimal 2 tahun akan diputihkan untuk pembersihan data dan beban keluarga.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Defisit Mulai Juni 2026, Kenaikan Iuran Jadi Solusi?
Ghufron menegaskan, skema pemutihan tidak diberikan kepada peserta yang sebenarnya mampu secara finansial namun sengaja tidak membayar iuran.
“Pemutihan bukan hadiah untuk yang lalai. Ini untuk yang memang tidak bisa membayar walaupun ditagih,” ujarnya.
Saat ini BPJS Kesehatan bersama kementerian terkait masih melakukan verifikasi data dan penghitungan fiskal untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.
Keputusan final terkait teknis pelaksanaan akan diumumkan oleh Presiden atau Menteri Koordinator setelah seluruh mekanisme selesai dibahas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: