Aturan Baru! Ini Syarat Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
Ilustrasi bayi-Unsplash/ Ana Tablas-
radarpena.co.id - Kabar melegakan datang bagi para orang tua di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa bayi yang baru lahir dari orang tua kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) kini otomatis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengintegrasikan layanan kesehatan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar akses medis bagi bayi bisa langsung aktif tanpa prosedur yang berbelit.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa untuk segmen masyarakat prasejahtera atau PBI, negara memberikan jaminan perlindungan langsung.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
"Yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis ter-cover, tidak perlu mendaftarkan lagi," ujar Akmal di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Langkah otomasi ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pendataan dan memastikan bayi baru lahir langsung mendapatkan hak layanan kesehatan sejak hari pertama.
Aturan Pendaftaran Bayi Segmen Lain (Non-PBI)
Bagi orang tua yang bukan peserta PBI (seperti Pekerja Penerima Upah atau Mandiri), aturan pendaftaran tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut poin penting yang wajib diketahui:
- Batas Waktu Pendaftaran: Orang tua wajib mendaftarkan bayinya paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status Kepesertaan: Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), status kepesertaan bayi akan mengikuti status orang tuanya.
- Pembayaran Iuran: Iuran bayi baru lahir dibayarkan segera saat pendaftaran agar manfaat perlindungan langsung aktif.
- Tips Penting: Segera urus NIK bayi Anda di Dinas Dukcapil atau melalui layanan rumah sakit agar proses integrasi data ke sistem JKN semakin cepat.
BACA JUGA:Terbaru! Begini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Telah Dinonaktifkan
Integrasi Layanan melalui Portal INAku
Pemerintah saat ini tengah meningkatkan mekanisme pendaftaran melalui kolaborasi dengan kementerian terkait.
Ke depannya, layanan BPJS akan terintegrasi pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku.
Integrasi berbasis NIK ini bertujuan agar bayi yang lahir di fasilitas kesehatan mana pun bisa langsung terdeteksi oleh sistem dan aktif sebagai peserta JKN secara otomatis.
"Ini masalah mempercepat saja. Yang tadinya perlu didaftarkan secara manual, menjadi otomatis masuk dalam sistem supaya terdata," tambah Akmal.
Langkah otomasi kepesertaan BPJS ini juga menjadi bagian dari perwujudan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:13.5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicoret dari Daftar Penerima BACA JUGA:13.5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicoret dari Daftar Penerima
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: