Lewat Perda Ekonomi Kreatif, Pemkab Bandung Barat Dorong Daya Saing Pelaku Ekraf

Lewat Perda Ekonomi Kreatif, Pemkab Bandung Barat Dorong Daya Saing Pelaku Ekraf

--

Radarpena.co.id - Pemkab Bandung Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Regulasi ini menjadi pijakan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal, mendongkrak daya saing produk daerah, sekaligus mencetak lapangan kerja baru.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan, bahwa ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor pelengkap, melainkan motor penggerak ekonomi masa depan yang wajib dilindungi dan dikembangkan.

"Perda ini memberikan kepastian hukum bagi Pemda dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggarap sektor ekonomi kreatif secara berkelanjutan," ujar Jeje.

Lewat payung hukum ini, Pemkab Bandung Barat berkomitmen menghadirkan program konkret, mulai dari inkubasi usaha, pelatihan, kemudahan akses permodalan, hingga perluasan pasar melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.

"Kreativitas hari ini adalah sumber daya baru. Bandung Barat memiliki potensi besar yang harus kita dorong agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," ujar Jeje, Senin, 20 Juli 2026.

Pemetaan potensi ekonomi kreatif di KBB menunjukkan keanekaragaman khas di setiap wilayah. Kawasan Lembang, Cisarua, dan Parongpong menjadi garda terdepan untuk wisata kreatif, ekowisata, seni pertunjukan, hingga kriya.

Sementara itu, Cililin dan Cihampelas unggul lewat kerajinan bambu, kayu, dan kuliner rakyat. Di wilayah lain, Batujajar terus tumbuh sebagai basis komunitas musik serta kreativitas urban.

Secara keseluruhan, KBB kini menaungi sekitar 68 ribu pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Dari jumlah tersebut, lebih dari 14.500 di antaranya bergerak spesifik di 17 subsektor ekonomi kreatif.

Subsektor kuliner mendominasi pasar dengan porsi mencapai 42,1 persen. Posisi berikutnya disusul oleh industri kriya dan suvenir sebesar 18,4 persen, fashion 12,6 persen, serta gabungan sektor musik, fotografi, videografi, aplikasi, hingga pemasaran digital.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparekrafbud KBB, Edo Endrawan, menegaskan bahwa peningkatan mutu produk dan kemasan menjadi fokus krusial pemerintah daerah.

Sebagai langkah konkret, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi 32 pelaku ekonomi kreatif.

Tak hanya itu, Pemkab juga mengucurkan sertifikasi profesi bagi 30 barista lokal guna mendongkrak kompetensi dan daya saing mereka di dunia kerja.

"Legalitas produk dan sertifikasi profesi sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas serta daya saing pelaku ekonomi kreatif. Harapannya, program ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun," kata Edo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait