Siaga Kemarau 2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Instruksi Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Pemkab Bandung Barat tingkatkan kesiapsiagaan menghadapi kekeringan, krisis air bersih, dan Karhutla selama kemarau 2026.--
Radarpena.co.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengeluarkan instruksi peningkatan kesiapsiagaan guna menghadapi ancaman bencana kekeringan, krisis air bersih, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026, merespons prakiraan musim kemarau yang berpotensi membawa dampak signifikan terhadap sektor pertanian hingga kesehatan masyarakat.
Dalam arahan tersebut, seluruh Camat dan Pemerintah Desa diinstruksikan untuk segera turun tangan memetakan wilayah rawan kekeringan, mengidentifikasi sumber air bersih, serta mendata kelompok masyarakat yang berpotensi paling terdampak. Mereka juga diwajibkan untuk memantau kondisi debit air secara berkala di wilayah masing-masing dan merajut koordinasi dengan TNI, POLRI, relawan, serta dunia usaha.
Untuk memastikan penanganan berjalan cepat, pemerintah daerah telah membuka jalur komunikasi darurat bagi warga yang terdampak krisis air. "Apabila terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih, Pemerintah Desa melalui Kecamatan agar segera menyampaikan laporan kepada BPBD Kabupaten Bandung Barat melalui Call Center Pusdalops di nomor WhatsApp 0877-1661-2121," tegas instruksi dalam surat edaran tersebut. Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan kaji cepat oleh petugas di lapangan.
Selain krisis air, ancaman kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian serius. Edukasi dan patroli rutin wajib dioptimalkan di tingkat desa. Masyarakat diimbau keras untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau aktivitas lain yang berisiko memicu api. Guna memaksimalkan pengawasan, pemerintah meminta agar Forum Pengurangan Risiko Bencana, Desa Tangguh Bencana, Linmas, dan relawan digerakkan secara masif untuk melakukan pelaporan dini.
Perangkat daerah terkait juga dikerahkan untuk mendukung penyediaan air, mengedukasi warga terkait penghematan air, serta melindungi lahan pertanian dan sumber daya air yang tersisa. "Seluruh pihak agar meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga pelaksanaan penanganan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi," tutup arahan tersebut. Para Camat diwajibkan untuk terus melaporkan perkembangan situasi secara berkala maupun saat kondisi darurat kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: