Panduan Lengkap BPJS Kesehatan: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung dan Cara Daftar JKN

Panduan Lengkap BPJS Kesehatan: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung dan Cara Daftar JKN

BPJS Kesehatan--

Menyakiti Diri Sendiri: Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas hobi yang berisiko tinggi.

Pengobatan Alternatif: Terapi tradisional atau alternatif yang belum melewati uji ilmiah atau bukti medis.

Uji Coba Medis: Tindakan medis yang masih berstatus eksperimen atau tahap penelitian.

Alat Kontrasepsi & Kosmetik: Penyediaan alat kontrasepsi (kecuali yang masuk program pemerintah) dan produk kecantikan.

Kebutuhan Rumah Tangga: Alat-alat kesehatan yang bersifat kebutuhan domestik/pribadi.

Tanggap Darurat Bencana: Penanganan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.

Penyakit yang Dapat Dicegah: Penyakit tertentu yang seharusnya bisa dihindari melalui gaya hidup atau pencegahan dini.

Bakti Sosial: Layanan kesehatan yang peserta peroleh dalam kegiatan sosial atau amal.

Korban Tindak Pidana: Penanganan korban kriminalitas yang sudah masuk dalam skema jaminan lembaga lain.

Institusi Pertahanan: Layanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan operasional TNI atau Polri.

Pelayanan Non-JKN: Prosedur yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Program Jaminan Lain: Layanan yang sudah dibayar oleh program asuransi atau jaminan kesehatan lainnya.

Ketidaksesuaian Prosedur: Layanan yang tidak mengikuti alur rujukan resmi BPJS.

BACA JUGA:Segera Daftar! Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026 Buka Jalur Akselerasi S1-S2

BACA JUGA:Inalillahi, Bus ALS Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Tewas!

Pendaftaran Semakin Mudah via Mobile JKN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: