Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Diblokir PPATK Akibat Ngangur 3 Bulan
Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant selama tiga hingga 12 bulan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kejahatan finansial, termasuk pencucian uang dan jual beli rekening.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Berita Duka: Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Ribuan Rekening Dibekukan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 28.000 rekening dormant telah dibekukan karena disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
Jenis rekening yang dibekukan meliputi rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, giro, serta rekening rupiah dan valuta asing. Meski diblokir, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
BACA JUGA:Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya
Langkah ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Cara Mengaktifkan Kembali
PPATK memberikan opsi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Berikut prosedur yang harus diikuti:
1. Isi Formulir Keberatan
- Kunjungi tautan: bit.ly/FormHensem
- Baca pernyataan, klik “Berikutnya”
- Masukkan data diri lengkap dan data rekening
- Pilih tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan
- Unggah dokumen pendukung (identitas, buku tabungan, surat kuasa jika diwakilkan)
- Unggahan maksimal 5 file, ukuran 2MB per dokumen
- Tekan “Kirim”
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Kobaran Api Mengerikan
2. Datang ke Bank Terkait
Setelah mengisi formulir, nasabah wajib datang langsung ke bank untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, serta bukti pengisian formulir.
3. Sinkronisasi Data oleh PPATK
Data nasabah akan diperiksa dan disinkronkan dengan profil di perbankan. Proses ini memakan waktu maksimal 20 hari kerja, tergantung hasil verifikasi.
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, rekening akan diaktifkan kembali.
Untuk memantau status rekening, nasabah dapat mengeceknya melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Alternatif lain, hubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
BACA JUGA:Skandal Erika Carlina: Densu vs Deddy Corbuzier Siapa lebih Cuan?
PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan rekening menganggur terlalu lama. Transaksi berkala, meski kecil, dapat mencegah rekening menjadi dormant dan terkena blokir otomatis.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dana masyarakat dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: