Ketua MUI KH Cholil Nafis Protes Rekening Yayasan Rp300 Juta Diblokir PPATK, Minta Presiden Turun Tangan
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis,-hasyim asyari-ist
JAKARTA, RADARPEN.CO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjadi salah satu korban kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening miliknya yang menyimpan dana yayasan sekitar Rp300 juta dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Peristiwa ini terungkap ketika Kiai Cholil hendak melakukan transfer untuk kebutuhan yayasan. Namun, transaksi gagal dilakukan karena rekening sudah terblokir.
Setelah ditelusuri, pemblokiran merupakan bagian dari langkah PPATK mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan finansial, termasuk judi online.
BACA JUGA:PPATK Tuntaskan 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
“Sedikit sih, gak banyak, paling Rp200–300 juta untuk yayasan. Tapi kemarin saat mau transfer, ternyata sudah terblokir. Ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar Kiai Cholil, Minggu (10/8/2025).
Ia menilai kebijakan sapu jagat ini berpotensi merugikan masyarakat yang taat menabung. Menurutnya, hal tersebut justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Kalau orang sudah patuh menabung, tapi rekeningnya diblokir karena jarang transaksi, ini bisa membuat orang enggan menabung. Presiden perlu bertindak terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.
Kiai Cholil meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk meningkatkan selektivitas perbankan dalam membuka rekening agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Ternyata Dinsos DKI Tertarik dengan Usulan ‘Kartu Janda Jakarta’
“Kontrol perbankan itu lebih mudah ketimbang mengawasi orang yang mencuri ayam,” ujarnya.
Rekening Ustaz Das’ad Latif
Sebelumnya, penceramah Ustaz Das’ad Latif juga mengalami nasib sama. Rekening untuk pembangunan masjid miliknya diblokir karena dianggap pasif.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan kebijakan ini bersifat sementara. Pemilik rekening dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi bank dan melakukan verifikasi data nasabah (Customer Due Diligence).
BACA JUGA:Film Animasi ‘Merah Putih One For All’ Ramai Dikritik, Ini 5 Faktanya
“Setelah diverifikasi, pemblokiran akan langsung dicabut,” kata Ivan.
Meski begitu, kasus yang menimpa tokoh publik seperti KH Cholil Nafis memicu perdebatan luas. Banyak pihak menilai PPATK perlu melakukan sosialisasi masif dan menerapkan mekanisme lebih selektif agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat serta tidak menggerus kepercayaan terhadap lembaga keuangan.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: