Wow! 27 Ribu Pegawai BUMN dan Ribuan Dokter Terima Bansos

Wow! 27 Ribu Pegawai BUMN dan Ribuan Dokter Terima Bansos

Bansos ilustrasi--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dari hasil analisis data di salah satu bank, tercatat 27.932 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi sebagai penerima bansos.

 

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan 7.479 dokter dan lebih dari 6.000 eksekutif atau manajer masuk dalam daftar penerima.

 

“Dari profil yang kami temukan, terdapat puluhan ribu penerima bansos dengan status pekerjaan yang seharusnya tidak termasuk kategori penerima bantuan,” ungkap Kepala PPATK, Ivan, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA:Pengumuman! Dana Bansos Tak Diambil 3 Bulan Bakal Diambil Negara

 

Ivan menegaskan, temuan ini harus segera ditindaklanjuti Kementerian Sosial (Kemensos) melalui verifikasi langsung di lapangan.

“Perlu dicek kembali, apakah mereka memang masih layak menerima bansos atau tidak,” ujarnya.

 

Saldo Ratusan Juta, Masih Terima Bansos

Selain status pekerjaan, PPATK juga mendeteksi sekitar 60 penerima bansos memiliki saldo rekening di atas Rp50 juta.

“Kami menemukan penerima bansos yang rekeningnya berisi puluhan juta rupiah, tapi masih tercatat menerima bantuan,” kata Ivan.

 

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan, PPATK mendapati lebih dari 78 ribu penerima bansos pada semester pertama 2025 masih terlibat dalam aktivitas judi online.

BACA JUGA:9 Jam Diperiksa KPK, Ini Pernyataan Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek

“Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masih aktif digunakan untuk bermain judi online,” beber Ivan.

 

Dari total 10 juta data penerima bansos yang dianalisis, sebanyak 1,7 juta di antaranya tidak teridentifikasi. Hanya 8.389.624 penerima yang berhasil diverifikasi menerima bansos.

 

“Data ini menunjukkan perlunya pengetatan verifikasi agar bantuan tepat sasaran,” tutup Ivan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: