PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant Atau Rekening Nganggur Senilai Rp482 Miliar

PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant Atau Rekening Nganggur Senilai Rp482 Miliar

Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK--ist

BACA JUGA:Kemensos Cabut 200 Ribu Rekening Penerima Bansos Gegara Main Judol

"Kami sarankan agar tidak membuat kebijakan yang gaduh. Jangan sampai pemblokiran rekening pasif justru memicu masalah baru," ujar Rudianto kepada awak media.

Menurutnya, fokus utama seharusnya ditujukan pada rekening yang terindikasi tindak pidana, bukan seluruh rekening pasif secara menyeluruh.

“Rekening itu bersifat privasi. Yang seharusnya diblokir adalah transaksi mencurigakan, seperti terkait judi online atau narkoba,” tegasnya.(fajar)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: