28.000 Rekening Warga di Bank Diblokir PPATK, Netizen: Kok Kayak Bank di Manain Monopoli
Rekening bank terblokir massal--blog bank mega
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 28.000 lebih rekening masyarakat di sejumlah bank diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Warga pun mengeluhkan pemblokiran massal rekening bank tersebut. Warga menilai bank-bank di Indonesia seperti bank pada mainan monopoli.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran puluhan ribu rekening bank dilakukan terhadap rekening yang sudah lama tidak aktif.
Rekening diblokir karena tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Nissan PHK 11 Ribu Karyawan dan Tutup 7 Pabriknya
"PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," kata Ivan Yustiavandana, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening pasif atau dormant bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal.
"Kan kasihan publik jika tidak di proteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Dishub Jakarta Kaji dan Pelajari Usulan Bubarkan UPT Parkir
"Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," sambungnya.
Ivan menyebut, banyak nasabah yang tidak sadar rekeningnya digunakan oleh pihak lain untuk bertransaksi melakukan tindak pidana.
"Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana" tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah warganet di aplikasi X mengeluhkan rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan apapun dan mempertanyakan alasannya karena menggangu aktivitas transaksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: