Diskriminatif! KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Diskriminatif! KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa--

Ia pun menyinggung bahwa pada 19 Juni lalu, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi diperiksa langsung di kantor KPK.

"Kalau Ketua DPRD saja diperiksa di Jakarta, masa Gubernur enggak?" tukasnya.

BACA JUGA:Hamil Tapi tak mau Dinikahi, Erika Carlina ungkap Alasannya

21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat Pemprov Jawa Timur.

"Sprindik diterbitkan pada 5 Juli 2024 untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun 2019 hingga 2022," jelas Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 12 Juli 2024.

Dari jumlah itu, empat tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat publik.

Sejumlah nama yang disebut antara lain:

KUS, AI, AS, FA, MAH, dan JJ dari unsur DPRD Provinsi/Kabupaten di Jawa Timur.

BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM dari kalangan swasta.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak aktor politik dan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait