Diskriminatif! KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Diskriminatif! KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tidak dilandasi unsur diskriminasi.

Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Menurut Setyo, pemeriksaan terhadap Khofifah telah melalui proses penjadwalan ulang atas permintaan pihak yang bersangkutan.

"Penyidik melayangkan surat pemanggilan pada 13 Juni. Lalu pada 17 Juni, Bu Khofifah mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke tanggal 24 Juni karena ada acara keluarga, yakni wisuda anaknya," kata Setyo, Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Padel, Olahraga dengan Harga Selangit Tapi Bikin Nagih

Namun, karena ada agenda lain dari tim penyidik, pemeriksaan tidak dapat dilakukan pada tanggal tersebut. Setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, disepakati bahwa pemeriksaan dilakukan pada 10 Juli 2025 di Surabaya.

"Untuk efisiensi dan karena tim kami sedang melakukan kegiatan penyelidikan di Jawa Timur, maka pemeriksaan dilakukan di Surabaya," ujar Setyo.

Setyo juga menanggapi kritik terkait perbedaan lokasi pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang sebelumnya diperiksa di Jakarta.

Ia menyebut, KPK sempat berencana melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kusnadi, namun urung dilakukan lantaran terdapat catatan medis yang harus diselesaikan lebih dulu.

“Perlu diketahui, Kusnadi juga pernah diperiksa di Kantor BPKP Surabaya. Jadi tidak ada perlakuan istimewa. Semua dilakukan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Setyo.

BACA JUGA:Cara Nonton Drama Korea S Line dari Indonesia, Aman dan Legal!

Pemeriksaan Harusnya di KPK

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan keputusan KPK memeriksa Khofifah di luar kantor pusat. Menurutnya, tindakan itu bisa menimbulkan kesan pilih kasih di mata publik.

"Kalau diperiksa di Polda, kesannya jadi tidak adil. Harusnya Khofifah dipanggil ke Gedung Merah Putih, seperti saksi-saksi lain," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Boyamin juga menyoroti bahwa umumnya KPK melakukan pemeriksaan di luar kota hanya untuk saksi biasa. "Sementara Bu Khofifah memiliki kapasitas dan fasilitas untuk hadir langsung ke Jakarta," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait