Tok! UMP Jawa Timur 2026 Naik Rp140 Ribuan

Tok! UMP Jawa Timur 2026 Naik Rp140 Ribuan

Besaran UMP Jawa Timur 2026--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026.

Pengumuman ini langsung menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan pekerja dan pelaku usaha, lantaran UMP Jatim dipastikan naik dibandingkan tahun 2025.

Penetapan tersebut diteken langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

BACA JUGA:Pembahasan UMP Jakarta Rampung Hari Ini

UMP Jatim 2026 Resmi Naik

Dalam keputusan itu, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880. Angka ini mengalami kenaikan Rp140.895 dari UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.305.985.

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjadi penopang daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi serta meningkatnya biaya kebutuhan hidup. Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan pengupahan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan dua kepentingan utama: kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Sebagai standar upah minimum di tingkat provinsi, UMP Jatim menjadi acuan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Artinya, UMK yang ditetapkan di masing-masing daerah tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi.

UMP Jawa Timur 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA:Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan UMP Jatim 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Di satu sisi, pekerja mendapatkan perlindungan upah yang lebih layak, sementara di sisi lain, iklim investasi di Jawa Timur tetap dijaga agar kondusif.

Dengan adanya penyesuaian upah ini, para pekerja di Jawa Timur diharapkan dapat menyambut tahun 2026 dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan harapan kesejahteraan yang meningkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: