Segini Besaran UMP Jakarta 2026, Resmi Naik di Atas Inflasi

Segini Besaran UMP Jakarta 2026, Resmi Naik di Atas Inflasi

Gubernur Jakarta Pramono Anung-cahyono-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Ibu Kota menjelang pergantian tahun.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan bahwa UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Keputusan tersebut disampaikan langsung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Menurut Pramono, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah dan perwakilan buruh setelah melalui serangkaian pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah.

“Setelah melalui beberapa kali rapat dan pembahasan mendalam, akhirnya disepakati UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Galon Tua Masih Dijual, Konsumen Diminta Berani Tolak dan Laporkan

Naik 6,17 Persen, Setara Tambahan Rp 333 Ribu

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengacu pada formula pengupahan nasional dengan nilai alpha 0,75.

Pramono menegaskan, kenaikan UMP tahun ini dipastikan melampaui angka inflasi Jakarta, sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi perkotaan.

“UMP Jakarta 2026 naik di atas inflasi. Ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Sehari sebelum pengumuman, Pramono mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta telah menggelar rapat secara intensif dan akhirnya menyerahkan keputusan final kepada Gubernur.

BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Timur 2026 Naik Rp140 Ribuan

Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga unsur pemerintah daerah, sebelum akhirnya angka UMP ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai dasar hukum penetapan UMP Jakarta 2026. Dokumen tersebut sudah ditandatangani dan berlaku sesuai ketentuan batas waktu nasional.

Dengan penetapan ini, UMP Jakarta kembali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, mencerminkan karakter Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait