WFH Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Ini Aturan dan Pengecualian bagi ASN DKI

WFH Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Ini Aturan dan Pengecualian bagi ASN DKI

ASN DKI di sektor layanan publik tetap masuk di hari Jumat.--

radarpena.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat dan segera diberlakukan dengan aturan teknis yang sedang disusun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat pimpinan paripurna di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” ujarnya.

WFH ASN Jakarta Berlaku Terbatas, Tidak untuk Semua Pegawai

Meski kebijakan WFH mulai diterapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukannya untuk seluruh ASN. Pemerintah tetap memprioritaskan kelangsungan layanan publik.

Sejumlah sektor vital dipastikan tetap bekerja langsung di lapangan, seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Selain itu, pejabat struktural tingkat Madya dan Pratama juga tidak termasuk dalam kebijakan kerja dari rumah ini.

“Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” jelas Pramono.

Kuota WFH Dibatasi Hingga 50 Persen

Pemprov DKI menetapkan kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Bahkan, jumlah pegawai yang bekerja dari rumah pun dibatasi.

Pemerintah mengatur kuota WFH di kisaran 25 persen hingga maksimal 50 persen dari total pegawai. Saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah merampungkan aturan teknis yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dua Hari Khusus ASN: Rabu Transportasi Umum, Jumat WFH

Dengan kebijakan baru ini, ASN DKI Jakarta kini memiliki dua hari kerja dengan aturan khusus.

Hari Rabu tetap ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi umum bagi ASN, sementara hari Jumat menjadi jadwal resmi WFH.

“Setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” ungkapnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov dalam mengatur mobilitas pegawai dan meningkatkan efisiensi kerja.

Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggaran

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sistem pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH. Pemerintah tidak ingin ASN memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi, seperti liburan.

Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi mobile. Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi selama jam kerja.

“Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Pramono.

Langkah Baru Menuju Pola Kerja Fleksibel

Penerapan WFH setiap Jumat menjadi langkah baru dalam pola kerja ASN di Jakarta. Selain mendukung kebijakan pusat, aturan ini juga mendorong efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.

Dengan kombinasi kerja fleksibel dan pengawasan ketat, Pemprov DKI berharap produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait