Subsidi Tembus Rp10 Ribu per Penumpang, Tarif Transjakarta Mau Naik?

Subsidi Tembus Rp10 Ribu per Penumpang, Tarif Transjakarta Mau Naik?

Tarif bus Transjakarta bakal naik--net

radarpena.co.id - Wacana kenaikan tarif PT Transjakarta mulai mencuat. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil secara terburu-buru.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan penyesuaian tarif harus melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Transjakarta adalah layanan kewajiban pelayanan publik, bukan sekadar bisnis. Setiap keputusan akan dikaji matang dan dikomunikasikan secara terbuka,” ujarnya, Senin.

BACA JUGA:Gibran Ajak 100 Anak Panti Belanja Jelang Lebaran, Momen di Blok M Ini Curi Perhatian

Beban Subsidi Masih Tinggi

Saat ini, layanan Transjakarta masih sangat bergantung pada subsidi pemerintah daerah. Tingkat cost recovery atau kemampuan menutup biaya operasional dari pendapatan tiket hanya sekitar 14 persen.

Artinya, sebagian besar biaya operasional masih ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.

Pemprov DKI bahkan menggelontorkan subsidi sekitar Rp9.000 hingga lebih dari Rp10.000 per penumpang, dengan total biaya operasional mencapai sekitar Rp13.000 per perjalanan.

Penumpang Terus Melonjak

Meski biaya operasional terus meningkat, tarif Transjakarta diketahui belum mengalami perubahan signifikan selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Buntut Dua Pria Bunuh Diri, Jembatan Cangar Dipasangi Spanduk 'Lelaki Boleh Bercerita', Warga Tersentuh

Di sisi lain, jumlah penumpang justru terus meningkat. Pada 2025, Transjakarta mencatat rekor hingga 413 juta perjalanan.

Peningkatan ini juga diiringi dengan perbaikan layanan, mulai dari modernisasi armada hingga pengembangan bus listrik dan perluasan rute di berbagai wilayah ibu kota.

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan tarif tidak hanya mempertimbangkan keberlanjutan operasional, tetapi juga daya beli masyarakat.

Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta telah meningkat signifikan sejak 2005, dari sekitar Rp800 ribu menjadi Rp5,73 juta pada 2026.

Namun demikian, pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat pengguna transportasi publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait