WFH ASN DKI Berlaku di Luar Rabu, Pemprov Ikuti Arahan Pusat

WFH ASN DKI Berlaku di Luar Rabu, Pemprov Ikuti Arahan Pusat

Gubernur DKI Pramono Anung larang sekolah swasta gratis pungut biaya ke siswa.-Foto: Disway.id-

Radarpena.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo telah menentukan jadwal penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pekerja swasta.

Ia memastikan bahwa kebijakan WFH yang akan diterapkan satu hari dalam sepekan tidak akan jatuh pada hari Rabu. Pasalnya, hari tersebut sudah lebih dulu ditetapkan sebagai hari wajib penggunaan transportasi umum bagi ASN dan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Program penggunaan transportasi umum setiap Rabu sendiri telah diberlakukan sejak 30 April 2025.

"Saya sudah memutuskan untuk harinya pasti tidak hari Rabu, karena hari Rabu sudah ditetapkan sebagai hari transportasi umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pramono juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat secara penuh. Ia menilai, penerapan WFH bagi ASN bukan sesuatu yang sulit sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah.

"Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini tengah mematangkan aturan terkait penerapan WFH satu hari dalam seminggu untuk ASN dan pekerja swasta.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan penghematan bahan bakar minyak (BBM) akibat potensi gangguan pasokan energi dari konflik di Timur Tengah.

Menurutnya, kebijakan ini justru dimanfaatkan sebagai langkah refleksi untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja.

“Insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman. Tetapi kita ingin menjadikan momentum ini bagian dari untuk kita mengoreksi diri, memperbaiki diri, mengefisienkan diri," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait